Bukan History

21/11/2009

Masih Seputar Film Doomsday 2012

Film Doomsday 2012 sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai film tentang kiamat. Film ini bercerita tentang BENCANA ALAM GLOBAL dan BUKAN KIAMAT seperti yang disebut-sebut dala Kitab Suci.

Bencana Alam Global yang dipercayai oleh para ilmuwan sebagai “DOOMSDAY” atau diterjemahkan sebagai “KIAMAT” adalah penjelasan yang logis atas kemungkinan hancurnya bumi dan munculnya ras baru atau generasi baru.

Filsafat di balik skenario Bencana Ala Global sudah lama diperbincangkan dan didiskusikan. Bumi ini bukan kepingan yang berdiri sendiri. Seluruhnya terkait dan berhubungan. Penyelarasan posisi Bumi dengan pusat galaksi adalah pemicu bukan penyebab bencana. Penyebab bencana sesungguhnya adalah ulah manusia sendiri.

Global Warming. Pemanasan global telah lama terjadi. Es di kutub mulai mencair. Volume air laut meningkat. Apakah proses alam berhenti sampai di sini??

Tidak!

Penambahan volume air laut menyebabkan perubahan iklim, pembebanan pada lempeng dasar samudra dan membuatnya mengubah tekanan (energi potensial) menjadi gerak  (energi kinetik). Akibat  aktifnya pergerakan lempeng samudra adalah gempa bumi di seantero jagat. Dan akibat tidak langsung lainnya adalah aktifnya beberapa gunung api. Aktivitas gunung api akan memicu perubahan iklim, banjir dan bencana lain.

Itulah rangkaian Bencana Alam Global yang muncul di benak saya saat memahami esensi film Doomsday 2012.

Jika sebelum 21 Desember 2012 ada hujan meteor yang membombardir bumi, terutama di kutub, akibat yang dihasilkan pasti lebih hebat….

Wallahu ala bissawab…

 

Doomsday 2012

Filed under: Opini — jack @ 08:15
Tags: ,

Sudah satu minggu sejak peluncuran film Doomsday 2012 yang menghebohkan itu beredar.

Setiap hari kulihat antrian di loket bioskop. Memang luar biasa. Film Doomsday 2012 – hasil karya fiksi dan teknologi canggih berhasil menyihir jutaan pemirsa.

Sayangnya ada suara minor dari MUI yang melarang menonton film Doomsday 2012.

OPO TUMON!! Di tengah arus globalisasi, bukannya membekali masyarakat dengan pengetahuan yang baik menghadapi bencana dunia, MUI justru melarang orang menonton film Doomsday 2012 yang menggambarkan adegan demi adegan KIAMAT dengan spektakuler.

APA MAUMU PAK KYAI??

04/10/2009

BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA (3)

MENGGAIRAHKAN SEKTOR PARIWISATA

Pawai Batik Solo 2009 dengan Slogan SOLO MEMBATIK DUNIA telah selesai diselenggarakan. Kegiatan yang digelar untuk menyambut Penetapan UNESCO yang menjadikan Batik sebagai Warisan Budaya Dunia telah berakhir.  Namun masih menyisakan pekerjaan rumah panjang, terutama bagi Pemkot dalam sektor pariwisata.

Beberapa tahun terkahir ini, Pemerintah Kota Solo telah berusaha menyuntikkan vitamin tambahan yang terkait dengan potensi wisata kota. Diantaranya adalah : Pasar Klewer – pusat distribusi batik terbesar; wisata kuliner malam di tengah kota; dan yang terbaru adalah wisata sepur kluthuk.

Keunikan kota Solo yang tidak dimiliki kota-kota lain di Indonesia adalah adanya jalur kereta api ( baca : trem) yang membelah kota. Potensi ini telah digali kembali dengan cara perbaikan jalur rel KA, perbaikan dan penataan stasiun serta yang terpenting adalah pengoperasian SEPUR KLUTHUK JALADARA.

Sepur Kluthuk JALADARA siap berangkat dari Stasiun PURWOSARI

Sepur Kluthuk JALADARA siap berangkat dari Stasiun PURWOSARI

Pada acara PAWAI BATIK SOLO 10.000 ORANG yang diselenggarakan 3 Oktober 2009, keberadaan Sepur Kluthuk JALADARA adalah sebagai PEMBUKA ACARA. Ditandai dengan bunyi “TUIITT..TUIIIT” panjang yang keluar dari cerobong uapnya, Sepur Kluthuk yang beroperasi di Nusantara sekitar 1920-an ini melaju perlahan dari sebelah utara Taman Sriwedari menyusuri Jalan Slamet Riyadi.

Sepur Kluthuk Dalam Pawai Batik 2009

Sepur Kluthuk Dalam Pawai Batik 2009

Pawai Batik Solo yang dimeriahkan oleh Sepur Kluthuk Jaladara

Pawai Batik Solo yang dimeriahkan oleh Sepur Kluthuk Jaladara

BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA (2)

Filed under: NEWS — jack @ 09:51
Tags: , , ,

Pemerintah Kota Solo di bawah Walikota Joko Widodo termasuk yang paling getol dalam memajukan usaha batik. Banyak event yang telah digelarnya selama ini.  Parade Batik misalnya.

Parade Batik Solo, Juni 2009
Parade Batik Solo, Juni 2009

Pada bulan Juni 2009 yang lalu, juga beberapa bulan sebelumnya, Jalan Slamet Riyadi, Solo selalu menjadi ajang promosi batik. Pameran digelar di jalur

DSC00484

jalan “City Walk” selama beberapa hari, sehingga masyarakat dapat menikmati dan bertransaksi langsung dengan para pengusaha batik rumahan.

Parade Batik Solo (2)

Parade Batik Solo (2)

BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA

Filed under: NEWS — jack @ 08:42
Tags: , , , , ,

Menyambut penetapan UNESCO pada tanggal 2 Oktober mengenai status Batik sebagai warisan budaya dunia dan berasal dari asli Indonesia, Pemerintah Daerah di berbagai wilayah Indonesia dengan antusias menyambutnya dengan penuh kegembiraan.

Di Bandung dan Yogyakarta, masyarakat dan Peerintah Daerah/Kota/Kabupaten menggelar berbagai acara untuk menyambutnya. Berbagai ketetapan bermunculan di seputar pemakaian batik dalam lingkup kedinasan.

Kota Solo tidak terkecuali. Berbagai event digelar untuk menyambut pengakuan UNESCO tersebut. Mulai dari aneka obral oleh para produsen batik, pagelaran / pameran / panggung terbuka hingga puncaknya adalah kemarin – Sabtu 3 Oktober 2009 – penyelenggaran KIRAB/PAWAI BATIK 10.000 ORANG.

Pawai Batik Solo 3/10/2009

Kirab/Pawai Batik SOLO 3 Oktober 2009

Kirab / Pawai yang berlangsung dari pukul 15.30 ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama berlangsungnya acara, para peserta pawai dielu-elukan masyarakat yang menonton dan mengikuti acara hingga selesai.

Paskibra

Paskibra Kota Solo Mengawal Kirab/Pawai Batik 2009

Seluruh Elemen Masyarakat Menyambut Penetapan UNESCO

Seluruh Elemen Masyarakat Menyambut Penetapan UNESCO

01/10/2009

MEMELOTOTI KASUS BANK CENTURY (2)

Filed under: NEWS — jack @ 12:00
Tags: , , , , , ,

Penambahan Modal Rp5,4 Triliun untuk Bank Century Dipertanyakan

[Sumber : Hukum Online pada 28-Agustus-2009, diadaptasi]

Kasus PT Bank Century Tbk (Century) yang terjadi tahun 2008 rupanya masih menyisakan pertanyaan bagi DPR. Kamis (27/8), Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dimintai keterangan, terutama terkait dengan lonjakan suntikan modal yang diberikan LPS kepada bank tersebut. Sejauh ini, Bank Century telah mendapat suntikan dana sebesar Rp6,7 triliun.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh para nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, DPR mempertanyakan kepada pemerintah dasar hukum dikeluarkannya dana tambahan senilai Rp5,4 triliun kepada Bank Century lewat LPS. Menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp1,3 triliun untuk Bank Century. “Komisi XI ingin tahu bagaimana proses keluarnya uang Rp5,4 triliun tersebut. Padahal, pada rapat pertama kali, pemerintah dan DPR menyetujui dana Rp1,3 triliun,” kata Ketua Komisi XI, Ahmad Hafiz Zawawi. Selain itu, DPR kembali mempertanyakan kenapa Bank Century harus diselamatkan.

Bukan hanya Hafiz, anggota Komisi XI Drajad Wibowo juga menyatakan kecurigaannya atas pembengkakan biaya yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century. Menurutnya, ada ketidakjelasan mengenai pencairan deposito nasabah-nasabah tertentu. Dia mempertanyakan, apakah deposito tersebut layak ditanggung oleh Bank Century atau LPS.

Menanggapi pernyataan Hafiz dan Drajad, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan kronologis penyelamatan Bank Century yang telah memakan dana sebesar Rp6,7 triliun.

  • 13 November 2008, BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi. Rapat itu berlanjut pada 16 November 2008, khusus membicarakan persoalan Bank Century.
  • Pada 20 November 2008, BI menyampaikan surat Kepada Menkeu No. 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnya.
  • 21 November 2008, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdasarkan assessment (penilaian) . BI meminta pertemuan KSSK menyatakan Bank Century adalah Bank Gagal, jika tidak ditangani dengan benar maka akan berdampak sistemik. Pada tanggal yang sama pula, KSSK menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS. KSSK yang terdiri dari BI, Menkeu dan LPS menyetujui, karena disebut BI sebagai Bank Gagal dan menyebabkan sistemik maka Bank Century harus diserahkan ke LPS.

“Sejak itu, penanganan Bank Century diserahkan ke LPS berdasarkan surat No 01/KK.012008 ditandatangani Komite Koordinasi Menkeu, Gubernur BI, Ketua Komisioner LPS tertanggal 21 Nov 2008,” ujar Menkeu. Lalu, sampai 27 Agustus 2009, BI tidak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD). Jika tidak menggunakan FPD, maka tidak ada implikasi ke APBN. Penangan sepenuhnya oleh LPS tetapi tidak berimplikasi ke APBN. (more…)

MEMELOTOTI KASUS BANK CENTURY (1)

Filed under: NEWS — jack @ 11:59
Tags: , , , , , , ,

Hiruk Pikuk Kasus Bank Century yang hampir setahun bergulir telah memaksa banyak pihak turun tangan. Berikut akan saya susun cuplikan dari berbagai berita online yang menunjukkan kepada kepada kita tentang siapa saja yang paling berkepentingan dan terlibat dalam kasus ini.

Kasus Bank Century Picu Rumor Penarikan Dana Besar-Besaran

[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 14-November-2008, telah diadaptasi]

Perbankan Indonesia diterpa isu penarikan dana besar-besaran. Rumor itu diperparah dengan peristiwa yang terjadi di Bank Century. Bank Indonesia membantah.

Masalah kliring di PT Bank Century Tbk yang terjadi kemarin, memang sempat membuat khawatir semua pihak. Peristiwa itu memicu rumor di masyarakat tentang kondisi perbankan Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan kalau sejumlah bank saat ini sedang mengalami kesulitan pendanaan. Akibatnya, kata si pelempar isu tersebut, terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran (rush).

Rumor itu dibantah oleh Gubernur Bank Indonesia Boediono. Lantaran banyak isu miring yang menimpa perbankan nasional, Boediono membatalkan rencana kunjungannya menghadiri pertemuan para pemimpin G-20 di Washington, Amerika Serikat. “Dengan ini kami tegaskan bahwa desas-desus tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan,” ujar Boediono saat jumpa pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (14/11).

Mantan Menko Perekonomian ini merasa prihatin dengan rumor yang terjadi beberapa hari terakhir. Rumor tersebut, kata dia, dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah dampak krisis keuangan global. Makanya, dia menghimbau masyarakat untuk selalu mencek kebenaran berita seperti itu, sebelum melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri.

Kalau pun ada bank yang kolaps, Boediono menegaskan, Bank Indonesia siap mengatasinya. Ia menambahkan, saat ini Bank Indonesia telah mengaktifkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk menunjang kebutuhan likuiditas bank, agar tetap berjalan normal.

Bank Century

Terkait dengan peristiwa Bank Century, Boediono menjelaskan, bank tersebut tidak dapat ikut serta dalam kliring pada hari Kamis (13/11). Hal itu dikarenakan masalah teknis, yakni keterlambatan penyetoran prefund (pendanaan awal yang wajib disetorkan ke Bank Indonesia sebelum kliring). Namun hari ini, kata Boediono, bank tersebut sudah dapat kembali mengikuti kliring secara normal. “Hari ini seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat,” jelas Boediono.

Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dalam siaran persnya menjelaskan, kegiatan kliring dan transaksi bank melalui Real Time Gross Settement (RTGS) mulai berjalan seperti biasa. Selain itu, suspensi emiten berkode BCIC ini sudah dibuka kembali pada pagi hari oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penjelasannya ke BEI, Hemanus mengatakan, ketidak-ikutsertaan banknya dalam kliring disebabkan keterlambatan dalam mengalokasikan kekurangan dana prefund sebesar Rp5 miliar.

Mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyetoran prefund ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, menyebutkan, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan sistem kliring nasional terhadap bank jika tidak menyediakan prefund (Pasal 50 ayat (1) a). Penghentian sementara itu berlaku untuk seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta sistem kliring nasional (Pasal 50 ayat (4) a).

****

Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis

[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 22-November-2008, telah diadaptasi]

Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih operasional Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut. Perppu JPSK mulai beraksi.

Imbas krisis keuangan global mulai nampak di sektor perbankan. Korban pun mulai berjatuhan. PT Bank Century Tbk yang menjadi korban pertama. (more…)

Next Page »

Create a free website or blog at WordPress.com.