Hiruk Pikuk Kasus Bank Century yang hampir setahun bergulir telah memaksa banyak pihak turun tangan. Berikut akan saya susun cuplikan dari berbagai berita online yang menunjukkan kepada kepada kita tentang siapa saja yang paling berkepentingan dan terlibat dalam kasus ini.
Kasus Bank Century Picu Rumor Penarikan Dana Besar-Besaran
[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 14-November-2008, telah diadaptasi]
Perbankan Indonesia diterpa isu penarikan dana besar-besaran. Rumor itu diperparah dengan peristiwa yang terjadi di Bank Century. Bank Indonesia membantah.
Masalah kliring di PT Bank Century Tbk yang terjadi kemarin, memang sempat membuat khawatir semua pihak. Peristiwa itu memicu rumor di masyarakat tentang kondisi perbankan Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan kalau sejumlah bank saat ini sedang mengalami kesulitan pendanaan. Akibatnya, kata si pelempar isu tersebut, terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran (rush).
Rumor itu dibantah oleh Gubernur Bank Indonesia Boediono. Lantaran banyak isu miring yang menimpa perbankan nasional, Boediono membatalkan rencana kunjungannya menghadiri pertemuan para pemimpin G-20 di Washington, Amerika Serikat. “Dengan ini kami tegaskan bahwa desas-desus tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan,” ujar Boediono saat jumpa pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (14/11).
Mantan Menko Perekonomian ini merasa prihatin dengan rumor yang terjadi beberapa hari terakhir. Rumor tersebut, kata dia, dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah dampak krisis keuangan global. Makanya, dia menghimbau masyarakat untuk selalu mencek kebenaran berita seperti itu, sebelum melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri.
Kalau pun ada bank yang kolaps, Boediono menegaskan, Bank Indonesia siap mengatasinya. Ia menambahkan, saat ini Bank Indonesia telah mengaktifkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk menunjang kebutuhan likuiditas bank, agar tetap berjalan normal.
Bank Century
Terkait dengan peristiwa Bank Century, Boediono menjelaskan, bank tersebut tidak dapat ikut serta dalam kliring pada hari Kamis (13/11). Hal itu dikarenakan masalah teknis, yakni keterlambatan penyetoran prefund (pendanaan awal yang wajib disetorkan ke Bank Indonesia sebelum kliring). Namun hari ini, kata Boediono, bank tersebut sudah dapat kembali mengikuti kliring secara normal. “Hari ini seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat,” jelas Boediono.
Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dalam siaran persnya menjelaskan, kegiatan kliring dan transaksi bank melalui Real Time Gross Settement (RTGS) mulai berjalan seperti biasa. Selain itu, suspensi emiten berkode BCIC ini sudah dibuka kembali pada pagi hari oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penjelasannya ke BEI, Hemanus mengatakan, ketidak-ikutsertaan banknya dalam kliring disebabkan keterlambatan dalam mengalokasikan kekurangan dana prefund sebesar Rp5 miliar.
Mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyetoran prefund ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, menyebutkan, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan sistem kliring nasional terhadap bank jika tidak menyediakan prefund (Pasal 50 ayat (1) a). Penghentian sementara itu berlaku untuk seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta sistem kliring nasional (Pasal 50 ayat (4) a).
****
Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis
[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 22-November-2008, telah diadaptasi]
Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih operasional Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut. Perppu JPSK mulai beraksi.
Imbas krisis keuangan global mulai nampak di sektor perbankan. Korban pun mulai berjatuhan. PT Bank Century Tbk yang menjadi korban pertama. (more…)