Bukan History

01/10/2009

MEMELOTOTI KASUS BANK CENTURY (1)

Filed under: NEWS — jack @ 11:59
Tags: , , , , , , ,

Hiruk Pikuk Kasus Bank Century yang hampir setahun bergulir telah memaksa banyak pihak turun tangan. Berikut akan saya susun cuplikan dari berbagai berita online yang menunjukkan kepada kepada kita tentang siapa saja yang paling berkepentingan dan terlibat dalam kasus ini.

Kasus Bank Century Picu Rumor Penarikan Dana Besar-Besaran

[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 14-November-2008, telah diadaptasi]

Perbankan Indonesia diterpa isu penarikan dana besar-besaran. Rumor itu diperparah dengan peristiwa yang terjadi di Bank Century. Bank Indonesia membantah.

Masalah kliring di PT Bank Century Tbk yang terjadi kemarin, memang sempat membuat khawatir semua pihak. Peristiwa itu memicu rumor di masyarakat tentang kondisi perbankan Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan kalau sejumlah bank saat ini sedang mengalami kesulitan pendanaan. Akibatnya, kata si pelempar isu tersebut, terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran (rush).

Rumor itu dibantah oleh Gubernur Bank Indonesia Boediono. Lantaran banyak isu miring yang menimpa perbankan nasional, Boediono membatalkan rencana kunjungannya menghadiri pertemuan para pemimpin G-20 di Washington, Amerika Serikat. “Dengan ini kami tegaskan bahwa desas-desus tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan,” ujar Boediono saat jumpa pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (14/11).

Mantan Menko Perekonomian ini merasa prihatin dengan rumor yang terjadi beberapa hari terakhir. Rumor tersebut, kata dia, dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di tengah dampak krisis keuangan global. Makanya, dia menghimbau masyarakat untuk selalu mencek kebenaran berita seperti itu, sebelum melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri.

Kalau pun ada bank yang kolaps, Boediono menegaskan, Bank Indonesia siap mengatasinya. Ia menambahkan, saat ini Bank Indonesia telah mengaktifkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk menunjang kebutuhan likuiditas bank, agar tetap berjalan normal.

Bank Century

Terkait dengan peristiwa Bank Century, Boediono menjelaskan, bank tersebut tidak dapat ikut serta dalam kliring pada hari Kamis (13/11). Hal itu dikarenakan masalah teknis, yakni keterlambatan penyetoran prefund (pendanaan awal yang wajib disetorkan ke Bank Indonesia sebelum kliring). Namun hari ini, kata Boediono, bank tersebut sudah dapat kembali mengikuti kliring secara normal. “Hari ini seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat,” jelas Boediono.

Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dalam siaran persnya menjelaskan, kegiatan kliring dan transaksi bank melalui Real Time Gross Settement (RTGS) mulai berjalan seperti biasa. Selain itu, suspensi emiten berkode BCIC ini sudah dibuka kembali pada pagi hari oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penjelasannya ke BEI, Hemanus mengatakan, ketidak-ikutsertaan banknya dalam kliring disebabkan keterlambatan dalam mengalokasikan kekurangan dana prefund sebesar Rp5 miliar.

Mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyetoran prefund ini, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, menyebutkan, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara seluruh kegiatan sistem kliring nasional terhadap bank jika tidak menyediakan prefund (Pasal 50 ayat (1) a). Penghentian sementara itu berlaku untuk seluruh kantor bank tersebut yang menjadi peserta sistem kliring nasional (Pasal 50 ayat (4) a).

****

Bank Century, Bank Pertama Korban Krisis

[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 22-November-2008, telah diadaptasi]

Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih operasional Bank Century untuk menyelamatkan bank tersebut. Perppu JPSK mulai beraksi.

Imbas krisis keuangan global mulai nampak di sektor perbankan. Korban pun mulai berjatuhan. PT Bank Century Tbk yang menjadi korban pertama. Pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengelolaan operasional bank swasta nasional itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Operasional bank devisa ini juga dihentikan untuk sementara dan mulai beroperasi kembali hari Senin (24/11), di bawah Tim Pengelola baru.

Dalam jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Jumat (21/11), Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pengambilalihan Bank Century guna mengamankan dana nasabah.

LPS dan Bank Indonesia sendiri menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim. Maryono sebelumnya menjabat Executive Vice President Group Head Jakarta Network Group di PT Bank Mandiri Tbk. Dengan ditunjuknya Maryono, operasional Bank Century akan di bawah kendali Bank Mandiri.

Bank Indonesia menilai kondisi yang dialami Bank Century bisa berdampak sistemik. Makanya KSSK memutuskan supaya LPS melakukan penyertaan modal sementara, selain mengganti manajemen bank.

Sejumlah tindakan yang diambil BI adalah meminta pemegang saham dan pengurus bank untuk menyelesaikan masalah likuiditas dengan cara menjual aset likuid berupa surat-surat berharga. Lalu menempatkan bank dalam status pengawasan insentif, meminta pemegang saham bank untuk menambah modal (sudah dilakukan bulan Juni 2007 melalui right issue). Kemudian meminta bank mengundang investor strategis, menempatkan bank dalam status pengawasan khusus (special surveillance) hingga melakukan penyediaan fasilitas pendanaan jangka pendek.

PT Sinar Mas Multi Artha sendiri adalah investor yang tertarik mengakuisisi Bank Century. Namun belum juga proses uji kepatutan dari segi hukum (due diligence) selesai, Bank Century sudah keburu “diakuisisi” LPS. Setelah diambil alih, proses akuisisi nantinya akan menjadi kewenangan LPS.

Pengambilalihan Bank Century oleh KSSK melalui Bank Indonesia dan LPS dilegalkan oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum. PBI ini sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK).

Dalam Pasal 26 PBI 10/31/PBI/2008 disebutkan, Bank Indonesia berwenang mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank. Bank Indonesia juga berhak menempatkan direksi dan/atau komisaris di bank penerima bantuan sampai fasilitas pembiayaan dilunasi.

***

Berstatus Pemilik Baru Century, LPS Tolak Ganti Rugi Nasabah

[Sumber : Hukum Online, dimuat pada 11-Februari-2009, telah diadaptasi]

PT Bank Century Tbk terus menyisakan kasus. Belakangan diketahui ada upaya pembobolan secara sistematis baik dari sisi aset maupun pertanggung jawaban yang dilakukan secara terencana oleh Robert Tantular, pemilik lama bank tersebut. Produk berupa reksa dana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, disinyalir hanya sebagai kendaraan untuk membobol duit nasabah Bank Century. Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani saat acara dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa (10/2).

Firdaus menguraikan, pada 2006 produk Antaboga masih dijual oknum Bank Century. Nasabah dikelabui untuk memindahkan dana dari Bank Century ke rekening Antaboga yang ada di Century. Setelah dana masuk ke rekening Antaboga, dana itu kemudian ditarik oleh Robert Tantular.

Sedang pembobolan dari sisi aset, dilakukan Robert dengan modus pinjaman. Beberapa kredit yang diberikan manajemen lama, tidak memenuhi syarat batas maksimum pemberian kredit.

Hingga kini, LPS belum bisa memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah Bank Century karena lembaga itu hanya menanggung aset yang tercantum dalam pembukuan. “Sedangkan produk Antaboga tidak masuk dalam pembukuan karena itu bukan produk bank,” terang Firdaus yang pernah menjabat Direktur Asuransi Departemen Keuangan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menegaskan, LPS sebagai pemilik baru Bank Century harus mengganti kerugian uang nasabah. “LPS tidak bisa mangkir dari kewajibannya itu,” katanya. Alasannya pemasaran produk tersebut dilakukan oleh Bank Century secara institusi. “Bukan sekedar oknum semata sebagaimana selalu ditekankan oleh manajemen bank tersebut.”

Memang LPS bukanlah pelaku utama pemasaran produk tersebut. Namun, kata Drajad, sebagai pemilik baru Bank Century, lembaga itu tetap harus bertanggung jawab. Soalnya, kasus ini menyangkut kepentingan publik.

*****

1 Comment »

  1. Hoho, polemik, hahehoh masalah duit. Money changes everything, debat duit kali ini saya garis bawahi sebagai sepak bola, harus diakhiri nantinya dengan peluit panjang wasit. Yang satu senang karena nyimpan kepentingan politis, mau kudeta katanya, yang satu lagi senang karena yakin bakal ngebuktiin kebenaran bahwa ada indikasi dampak sistemik, dengan sekolahnya yang di luar negeri, yang satu lagi yang sekolahnya lokal, lebih tau konteks katanya, bergembira sebagai pengamat karena bisa memberikan komentarnya, yang satu lagi merasa senang ketika menginvestigasi siapa sih yang paling bertanggung jawab, ada bakteri apa sih di neraca keuangan, yang satu lagi senang karena ada kerjaan demonstrasi dan bakar-bakar foto wajah, yang satu lagi senang dengan banyaknya iklan yang masuk, wartawan ada pekerjaan, yang satu senang produknya dibeli karena masang iklan di layar sinetron Century, yang satu lagi senang ada topik buat blognya. Hahehoh. Jadi intinya semua senang. Termasuk nasabah Century, senang karena banyak orang membicarakan duitnya. 😉

    http://themiphz.wordpress.com/2009/12/16/senang-senang-bank-century/

    Comment by miphz — 16/12/2009 @ 15:49 | Reply


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.