Bukan History

01/10/2009

MEMELOTOTI KASUS BANK CENTURY (2)

Filed under: NEWS — jack @ 12:00
Tags: , , , , , ,

Penambahan Modal Rp5,4 Triliun untuk Bank Century Dipertanyakan

[Sumber : Hukum Online pada 28-Agustus-2009, diadaptasi]

Kasus PT Bank Century Tbk (Century) yang terjadi tahun 2008 rupanya masih menyisakan pertanyaan bagi DPR. Kamis (27/8), Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dimintai keterangan, terutama terkait dengan lonjakan suntikan modal yang diberikan LPS kepada bank tersebut. Sejauh ini, Bank Century telah mendapat suntikan dana sebesar Rp6,7 triliun.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh para nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, DPR mempertanyakan kepada pemerintah dasar hukum dikeluarkannya dana tambahan senilai Rp5,4 triliun kepada Bank Century lewat LPS. Menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp1,3 triliun untuk Bank Century. “Komisi XI ingin tahu bagaimana proses keluarnya uang Rp5,4 triliun tersebut. Padahal, pada rapat pertama kali, pemerintah dan DPR menyetujui dana Rp1,3 triliun,” kata Ketua Komisi XI, Ahmad Hafiz Zawawi. Selain itu, DPR kembali mempertanyakan kenapa Bank Century harus diselamatkan.

Bukan hanya Hafiz, anggota Komisi XI Drajad Wibowo juga menyatakan kecurigaannya atas pembengkakan biaya yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century. Menurutnya, ada ketidakjelasan mengenai pencairan deposito nasabah-nasabah tertentu. Dia mempertanyakan, apakah deposito tersebut layak ditanggung oleh Bank Century atau LPS.

Menanggapi pernyataan Hafiz dan Drajad, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan kronologis penyelamatan Bank Century yang telah memakan dana sebesar Rp6,7 triliun.

  • 13 November 2008, BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi. Rapat itu berlanjut pada 16 November 2008, khusus membicarakan persoalan Bank Century.
  • Pada 20 November 2008, BI menyampaikan surat Kepada Menkeu No. 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnya.
  • 21 November 2008, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdasarkan assessment (penilaian) . BI meminta pertemuan KSSK menyatakan Bank Century adalah Bank Gagal, jika tidak ditangani dengan benar maka akan berdampak sistemik. Pada tanggal yang sama pula, KSSK menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS. KSSK yang terdiri dari BI, Menkeu dan LPS menyetujui, karena disebut BI sebagai Bank Gagal dan menyebabkan sistemik maka Bank Century harus diserahkan ke LPS.

“Sejak itu, penanganan Bank Century diserahkan ke LPS berdasarkan surat No 01/KK.012008 ditandatangani Komite Koordinasi Menkeu, Gubernur BI, Ketua Komisioner LPS tertanggal 21 Nov 2008,” ujar Menkeu. Lalu, sampai 27 Agustus 2009, BI tidak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD). Jika tidak menggunakan FPD, maka tidak ada implikasi ke APBN. Penangan sepenuhnya oleh LPS tetapi tidak berimplikasi ke APBN.

Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution menambahkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya pemerintah memilih opsi untuk menyelamatkan Bank Century.

  • Pertama, kegagalan bank dapat menambah ketidakpastian pada pasar domestik yang sedang rentan sehingga dapat berakibat fatal pada psikologi pasar yang sedang sensitif.
  • Kedua, apabila bank ditutup dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya rush dana nasabah pada bank lain, khususnya bank yang lebih kecil sehingga akan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
  • Ketiga, penutupan bank akan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan, terutama dalam kondisi pasar yang sangat rentan terhadap berita yang dapat merusak kepercayaan terhadap pasar keuangan.

Dengan pertimbangan itu, kata Darmin, BI kemudian mengusulkan penyelamatan Bank Century. Kebutuhan modal bank ini semula Rp632 miliar. Namun, jumlahnya kemudian meningkat seiring dengan memburuknya kondisi bank karena proses pemeriksaan terhadap bank belum selesai.

Rupanya, pernyataan Darmin ini menyulut emosi anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng. Melky—sapaan Melchias—merasa heran dengan Darmin. Soalnya, sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Darmin adalah salah seorang pejabat Depkeu yang dengan tegas menolak penyelamatan Bank Century. “Jadi saya minta jangan Pak Darmin yang menjelaskan ini,” tegas Melky. Melihat reaksi Melky tersebut, Darmin terlihat gugup dan hanya mengatakan, “Tolong, mohon di mengerti lah Pak Melky,” ucapnya pelan.

Dewan meminta dilakukan audit investigasi atas penyertaan modal pemerintah melalui LPS ke Bank Century yang membengkak menjadi Rp6,7 triliun. Penambahan modal itu dikhawatirkan menimbulkan kerugian besar. Untuk itu, DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap LPS dan Bank Century.

Anggota Komisi XI lainnya, Harry Azhar Azis malah ‘menyentil’ pemerintah yang menyatakan bahwa dana penyelamatan Bank Century murni berasal dari LPS, bukan dari APBN. Menurutnya, uang yang ada di LPS tetap merupakan uang negara yang musti dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar BPK segera melakukan audit atas apa yang telah dikeluarkan LPS untuk Bank Century.

_________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti awal penyimpangan pengucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di Jakarta, kemarin, menjelaskan kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

LPS telah menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Motivasi di balik penyertaan modal itu mendapat sorotan karena awalnya pemerintah meminta persetujuan penyertaan modal kepada dewan cuma Rp1,3 triliun.

Apalagi, masih ada pengucuran dana kepada bank milik Robert Tantular meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008. Perppu itulah yang menjadi payung hukum penyelamatan Bank Century.

Bibit menjelaskan, semula KPK belum bisa menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengucuran dana tersebut karena kekurangan data. Karena itulah, kata dia, pada Juni 2009 KPK melayangkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Dengan demikian, selain KPK, DPR juga meminta BPK melakukan audit investigasi atas Bank Century. Permintaan DPR itu antara lain didasari dugaan bahwa pembengkakan pengucuran dana dari LPS kepada Bank Century terkait dengan penyelamatan sejumlah dana deposan besar. Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, kemarin, memastikan bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai prosedur yang ditetapkan UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Dia menegaskan pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS.

Sumber: Media Indonesia, 31 Agustus 2009

____________

Transparansi dalam Kasus Bank Century

Media Indonesia Online Selasa, 01 September 2009 00:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.  Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.

Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.